KELEMBAGAAN DESA PENGATIGAN
KECAMATAN ROGOJAMPI KABUPATEN BANYUWANGI
A. Pembagian Wilayah Desa
Desa Pengatigan secara umum terdiri
dari satu jalur jalan protokol yaitu jalur dari Desa Pengatigan Kecamatan
Rogojampi melalui Dusun Krajan, Dusun Cangkring menuju ke arah Genteng dan satu
jalur jalan kabupaten dari Dusun Krajan menuju ke Desa Rogojampi Kecamatan
Rogojampi.
Batas wilayah Desa Pengatigan adalah
sebelah Utara berbatasan dengan Desa Gitik Kecamatan Rogojampi dan Benelan Lor
Kecamatan Kabat, sebelah Timur berbatasan dengan Desa Rogojampi Kecamatan
Rogojampi, sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Lemahbang Dewo dan sebelah
Barat berbatasan dengan Desa Bareng dan Singolatren Keacamatan Kabat dan
Kecamatan Singojuruh.
Peruntukan lahan desa meliputi areal
persawahan, tegalan, wilayah permukiman dan wilayah bangunan. Sedangkan
fasilitas umum meliputi kantor dan balai desa, gedung sekolah, prasarana
kesehatan, tempat ibadah, jalan, jembatan dan fasilitas umum lainnya
B. Struktur Organisasi
Pemerintahan Desa
C. Badan Permusyawaratan Desa |
D. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa |
E. Tim Penggerak PKK |
F. Karang Taruna Desa Pengatigan |
Categories: Lembaga Desa
Deso cangkring kok tebang pilih kangoleh bantuan. Padahal asline kbeh keneng dampak cobid. Malah kesane kluargane dewek diutamakaen. Iki zholim arane.
BalasHapus