SELAMAT DATANG










Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Dalam Era Digital dan keterbukaan informasi ini, sudah seharusnya bagi setiap Instansi Pemerintah untuk memiliki media informasi berbasis digital atau internet. Dengan begitu, diharapkan dapat memberikan informasi yang cepat, akurat dan menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama warga Desa Pengatigan. Semoga Website ini bermanfaat bagi kita semua.



Kamis, 26 Mei 2016

Posted by jinson on 08.49 No comments
PRODUK HUKUM
DESA PENGATIGAN KECAMATAN ROGOJAMPI



KEPALA DESA PENGATIGAN
KECAMATAN ROGOJAMPI KABUPATEN BANYUWANGI


PERATURAN DESA PENGATIGAN
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2016


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PENGATIGAN,


Menimbang
:
a.     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang–undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangan desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten;
b.     Bahwa dengan ditertibkannya Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Desa perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan Misi dan Visi Kepala Desa;
c.     Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu  menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) Pengatigan Tahun 2016.





Mengingat
:
1.   Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.   Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.    Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4.   Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.   Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6.   Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),  sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang – undang Nomor 9 Tahun 2015;
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);



8.   Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah  Tertinggal dan Transmigrasi No 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak asal usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa;
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah  Tertinggal dan Transmigrasi No 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa;
16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.07/2015tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor 10/E), sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014;
18. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa;
19. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Bersama Alokasi Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi;
20. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Bersama Alokasi Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi setiap Desa di Kabupaten Banyuwangi;
21.     Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Banyuwangi.


Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENGATIGAN
Dan
KEPALA DESA PENGATIGAN


MEMUTUSKAN

Menetapkan         :   PERATURAN DESA PENGATIGAN TENTANG RENCANA
KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2016


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.     Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.     Kepala Desa adalah Kepala Desa Pengatigan
5.     Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
6.     Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
7.     Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
8.     Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
9.     Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.


10. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
11. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
12. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati halyang bersifat strategis.
13. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut dengan Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa dan kelurahan (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah).
14. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten di Kecamatan yang selanjutnya disebut dengan Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan adalah forum musyawarah stakeholders Tingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa serta menyepakati kegiatan lintas Desa di wilayah Kecamatan tersebut, sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.
15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut dengan RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan Desa.
16. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut dengan RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
17. Kondisi Obyektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarus utamaan perdamaian, serta kearifan lokal.
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut dengan APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa, yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
19. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
20. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disebut dengan ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
21. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumberdaya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi di desa.
22. Visi Kepala Desa adalah suatu gambaran tantangan masa depan yang berisikan cita- cita yang ingin diwujudkan oleh Kepala Desa pada saat pencalonan berdasarkan keadaan obyektif Desa.
23. Misi Kepala Desa adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan oleh Kepala Desa agar Visi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik atau merupakan penjabaran dari Visi sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.



BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)   RKP Desa Tahun 2016 disusun dengan maksud untuk memberikan arah dan pedoman perencanaan dalam menggerakkan seluruh sumberdaya yang dimiliki dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Desa serta sebagai tindaklanjut dari musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
(2)   RKP Desa Tahun 2016 disusun dengan tujuan untuk dapat digunakan sebagai pedoman dalam dalam pelaksanan dan penyelenggaraan pembangunan Desa dan sebagai bahan masukan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2016.

BAB III
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa
Pasal  3
Rencana Kerja Pembangunan Desa Pengatigan Tahun 2016 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I      : PENDAHULUAN
1.1.                                         Latar Belakang
1.2.                                         Maksud dan Tujuan
1.3.                                         Landasan Hukum

BAB II     : EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA
  TAHUN SEBELUMNYA
  2.1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa
2.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
2.4  Bidang Pemberdayaan Masyarakat

BAB III    : GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
3.1. Pendapatan Desa
3.2. Belanja Desa
3.3. Pembiayaan Desa

BAB IV    : RUMUSAN PRIORITAS MASALAH DAN  KEBIJAKAN PROGRAM
                 PEMBANGUNAN DESA
4.1. Rumusan Prioritas Masalah
4.2. Rencana program dan Kegiatan Pembangunan Desa

BAB V     : PENUTUP

LAMPIRAN : 1.  SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa.
2.     Berita Acara Penyusunan Rancangan RKP Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan
3.     Berita Acara Penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Desa
4.     Rencana Pagu Indikatif Desa
5.     Daftar Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan Kabupaten yang masuk Desa
6.     Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa )
7.     Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa )


BAB IV
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA
Pasal 4
RKP Desa Tahun 2016 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa Tahun 2016.

Pasal 5
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3,dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel.

Pasal 6
RKP Desa Tahun 2016 berisi arah kebijakan pembangunan Bidang atau program pembangunan dan indikator. Kinerja beserta kerangka pedomannya yang disusun berdasarkan hasil musyawarah desa dan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang tertuang dalam lampiran peraturan desa ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan.

Pasal 7
RKP Desa dapat diubah dalam hal:
a.  terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b.  terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten.

Pasal 8
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.


Ditetapkan di Pengatigan
Pada tanggal 9 Pebruari 2016
KEPALA DESA PENGATIGAN


MULYADI

Diundangkan di Pengatigan.
Pada tanggal 9 Pebruari 2016.

SEKRETARIS DESA PENGATIGAN



AHMAD TOHIR

LEMBARAN DESA PENGATIGAN TAHUN 2016 NOMOR 2



Categories:

0 komentar:

Posting Komentar