PRODUK HUKUM
DESA PENGATIGAN KECAMATAN ROGOJAMPI
KEPALA DESA PENGATIGAN
KECAMATAN ROGOJAMPI KABUPATEN BANYUWANGI
PERATURAN DESA
PENGATIGAN
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
TAHUN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
KEPALA DESA PENGATIGAN,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang–undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Pemerintah desa wajib menyusun perencanaan pembangunan
desa sesuai dengan kewenangan desa dengan mengacu pada perencanaan
pembangunan Kabupaten;
b.
Bahwa dengan ditertibkannya Peraturan Bupati Banyuwangi
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Desa perlu menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan Misi dan Visi Kepala
Desa;
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa
( RKP Desa ) Pengatigan Tahun 2016.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4.
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
6.
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Undang – undang Nomor 9 Tahun 2015;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana
Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tentang Pedoman Teknis Peraturan
di Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
Desa;
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak asal usul dan Kewenangan Lokal
berskala Desa;
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 5 Tahun 2015
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa;
16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.07/2015tentang
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi
Dana Desa;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2007 Nomor 10/E), sebagaimana telah diubah
tiga kali, terakhir dengan Peraraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014;
18. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa;
19. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan
Bersama Alokasi Dana Desa yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyuwangi;
20. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara
Penetapan Bersama Alokasi Dana Desa yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi
setiap Desa di Kabupaten Banyuwangi;
21. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa di Kabupaten Banyuwangi.
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENGATIGAN
Dan
KEPALA DESA PENGATIGAN
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN
DESA PENGATIGAN TENTANG RENCANA
KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama
lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau
yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.
Kepala Desa adalah Kepala Desa Pengatigan
5.
Badan Permusyawaratan Desa yang
selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan
yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan
wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
6.
Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
7.
Keuangan Desa adalah semua hak dan
kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang
dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
8.
Aset Desa adalah barang milik Desa yang
berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
9.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan
kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
Desa.
10. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan
sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial, dan kegiatan ekonomi.
11. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan
kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan,
sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan
sumberdaya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan
yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
12. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah
antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati halyang
bersifat strategis.
13. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut
dengan Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara
partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa dan kelurahan (pihak
berkepentingan untuk mengatasi permasalahan dan pihak yang akan terkena dampak
hasil musyawarah).
14. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten di Kecamatan yang selanjutnya disebut dengan Musrenbang
RKPD Kabupaten di Kecamatan adalah forum musyawarah stakeholders Tingkat
Kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa serta
menyepakati kegiatan lintas Desa di wilayah Kecamatan tersebut, sebagai dasar
penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.
15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut
dengan RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6
(enam) tahun yang memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan
pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan
masyarakat dan arah kebijakan pembangunan Desa.
16. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut
dengan RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
17. Kondisi Obyektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan
situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam,
maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain,
keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan
bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan
hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarus utamaan
perdamaian, serta kearifan lokal.
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya
disebut dengan APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa, yang
dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
19. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
20. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disebut dengan ADD
adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
21. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter
desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumberdaya
manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuan dan
permasalahan yang dihadapi di desa.
22. Visi Kepala Desa adalah suatu gambaran tantangan masa
depan yang berisikan cita- cita yang ingin diwujudkan oleh Kepala Desa pada
saat pencalonan berdasarkan keadaan obyektif Desa.
23. Misi Kepala Desa adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus
dilaksanakan oleh Kepala Desa agar Visi dapat terlaksana dan berhasil dengan
baik atau merupakan penjabaran dari Visi sehingga Visi dapat terwujud secara
efektif dan efisien.
BAB
II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
RKP Desa Tahun
2016 disusun dengan maksud untuk memberikan arah dan pedoman perencanaan dalam
menggerakkan seluruh sumberdaya yang dimiliki dalam pelaksanaan pemerintahan
dan pembangunan Desa serta sebagai tindaklanjut dari musyawarah perencanaan
pembangunan Desa.
(2)
RKP Desa Tahun
2016 disusun dengan tujuan untuk dapat digunakan sebagai pedoman dalam dalam
pelaksanan dan penyelenggaraan pembangunan Desa dan sebagai bahan masukan dalam
penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2016.
BAB III
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa
Pasal 3
Rencana
Kerja Pembangunan Desa Pengatigan Tahun 2016 disusun dengan sistematika sebagai
berikut :
BAB I :
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
1.2.
Maksud
dan Tujuan
1.3.
Landasan
Hukum
BAB
II : EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA
TAHUN SEBELUMNYA
2.1. Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa
2.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
2.4 Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
BAB
III : GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN
DESA
3.1.
Pendapatan Desa
3.2.
Belanja Desa
3.3.
Pembiayaan Desa
BAB
IV : RUMUSAN PRIORITAS MASALAH DAN KEBIJAKAN PROGRAM
PEMBANGUNAN DESA
4.1.
Rumusan Prioritas Masalah
4.2.
Rencana program dan Kegiatan Pembangunan Desa
BAB
V : PENUTUP
LAMPIRAN
: 1. SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun
RKP Desa.
2.
Berita
Acara Penyusunan Rancangan RKP Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan
3.
Berita
Acara Penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Desa
4.
Rencana
Pagu Indikatif Desa
5.
Daftar
Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan Kabupaten yang masuk Desa
6.
Rancangan
Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa )
7.
Daftar
Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa )
BAB IV
ARAH KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN DESA
Pasal 4
RKP Desa Tahun 2016 merupakan
landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa Tahun 2016.
Pasal 5
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3,dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan
akuntabel.
Pasal 6
RKP Desa Tahun 2016 berisi arah kebijakan
pembangunan Bidang atau program pembangunan dan indikator. Kinerja beserta
kerangka pedomannya yang disusun berdasarkan hasil musyawarah desa dan musyawarah
perencanaan pembangunan Desa yang tertuang dalam lampiran peraturan desa ini
yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
Pasal 7
RKP Desa dapat diubah dalam hal:
a.
terjadi
peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi,
dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b. terdapat perubahan mendasar atas
kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten.
Pasal 8
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui,
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Desa.
Ditetapkan
di Pengatigan
Pada
tanggal 9 Pebruari 2016
KEPALA
DESA PENGATIGAN
MULYADI
Diundangkan di Pengatigan.
Pada tanggal 9 Pebruari 2016.
SEKRETARIS
DESA PENGATIGAN
AHMAD
TOHIR
LEMBARAN DESA PENGATIGAN TAHUN 2016 NOMOR 2
Categories: Produk Hukum
0 komentar:
Posting Komentar